Minggu, 21 April 2013

Pendidikan Kewarganegaraan ( Tugas 2 )


WAWASAN NUSANTARA
Paham Kekuasaan
Paham-paham kekuasaana. Paham Marchiavelli (Abad XVII)Dalam bukunya yang berjudul “The Prince” Marchivelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah Negara dapat berdiri dengan kokoh.Menurut Marchivelli , sebuah Negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut :
Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan,
Untuk menjaga kekuasan Rezim, politik adu domba  (“devide at impera”) adalah sah
Dalam dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang
Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
Federich Ratzel
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
*menitik beratkan kekuatan darat
*menitik beratkan kekuatan laut
kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan geografi disatu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme (kehidupan biologi) dilain pihak.
 
Pengertian Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara dapat diartikan secara etimologis
danterminologis.1. Secara EtimologisWawasan Nusantara berasal dari kata wawasan dan nusantara. Wawasanberasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang
berarti pandangan, tinjauanatau penglihatan indrawi. Selanjutnya
muncul kata mawas yang berartimemandang, meninjau atau melihat.
Wawasan artinya pandangan, tinjauan,penglihatan tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan caramelihat.2. Secara Termilogis.Wawasan Nusantara menurut beberapa pendapat sebagai berikut:
a. Prof. Wan UsmanWawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenaidiri dan tanah
airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspekkehidupan yang
beragam.
b. GBHN Tahun 1998Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesiamengenal diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dankesatuan bangsa serta kesatuan wilayahnya dalam
penyelenggaraankehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Selain itu, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan bangsa dankesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantaraadalah
persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
Bangsa Indonesia yang dariaspek sosial budaya adalah beragam serta dari
segi kewilayahan bercoraknusantara, kita pandang merupakan satu
kesatuan yang utuh. Dalam GBHNdisebutkan bahwa hakikat
Wawasan Nusantara diwujudkan denganmenyatakan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya dankesatuan pertahanan dan keamanan.
Unsur Wawasan Nusantara
Konsepsi wawasan nusantara terdiri dari tiga unsur dasar, antara lain:
1. Wadah (contour)
Wadah kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dan wujud infrastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktut politik.
2. Isi (content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk menciptakan hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan perastuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinekaan. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
a) Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta capaian cita-cita dan tujuan nasional.
b) Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua spek kehidupan nasional.
3. Tata laku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi dari wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik ari bangsa Indonesia. Sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri bangsa dan kepribadian bangsa.
Asas Wawasan Nusantara.

Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang
harus dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen
pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas wawasan nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama.
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan,kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.tujuan yang sama adalah tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
2. Keadilan.
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil,jerih payah usaha dan kegiatan baik orang perorangan,golongan,kelompok maupun daerah.
3. Kejujuran.
Yang berarti keberanian berpikir,berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang
benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit an kurang enak didengarnya.
4. Solidaritas.
Yang berarti diperlukannya rasa seti kawan,mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meniggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama.
Berarti adanya koordinasi,saling pengertian yang didasarka atas kesetaraan sehingga kerja kelompok,baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan.
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk,dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan.Ini berarti hilangnya negara kesatuan Indonesia.
7. Arah Pandang.
Dengan latar belakang budaya,sejarah,kondisi,konstelasi geografi, dan perkembangan
lingkungan strategis,arah pandang wawasan nusantara meliputi :
A .Arah pandang ke dalam, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka sertaberusaha untuk menahan dan mengatasi sedini mungkin hal-hal yang meyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan  terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.
B .Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa dalam kehidupan,bangsaIndonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan,baik, ekonomi , sosial budaya  maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
Tujuan Sosialisasi Wawasan Nusantara
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan NASIONALISME yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku, atau daerah.
Daftar Pustaka :

Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Aspek - Aspek Kehidupan Nasional dan Kaitkan Dengan Contoh konkrit Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:

1.     Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.

2.     Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.

3.     Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.

4.    Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.

5.    Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Implementasi wawasan nusantara kepada aparatur pemerintah dalam pendistribusian komoditi beras

Ketahanan Pangan (food security) seperti menjadi paradoks dunia modern, secara prosentase lebih banyak produsen pangan di masa lalu ketimbang masa kini. Paradoks ini bisa terlihat jelas di banyak negara maju, salah satunya adalah Inggeris. Prosentase populasi pertanian di Inggeris tahun 1950 adalah 6% dan terus menurun secara drastis hingga 2 % di tahun 2000, dan berdasarkan prediksi FAO (Food and Agriculture Organization), jumlah populasi pertanian di Inggris terus turun menjadi 1% di tahun 2010. Sederhananya, sekitar 896,000 petani akan memberi makan sedikitnya 60 juta penduduk.

Ketahanan pangan nasional tidak menganjurkan untuk melakukan swasembada produksi pangan karena tergantung pada sumberdaya yang dimiliki. Suatu negara bisa menghasilkan dan mengekspor komoditas pertanian yang bernilai ekonomi tinggi dan barang-barang industri, kemudian membeli komoditas pangan di pasar internasional. Sebaliknya, negara yang melakukan swasembada produksi pangan pada level nasional, namun dijumpai ada warga masyarakat yang rawan pangan karena hambatan akses dan distribusi pangan.

Kelahiran Bulog tahun 1967, sejak awal diproyeksikan untuk menjaga ketahanan pangan Indonesia melalui tiga mekanisme: Pertama, stabilisasi harga beras, Kedua, meningkat kesejahteraan Petani dan Ketiga, menjalin hubungan bilateral dengan negara penghasil pangan ASEAN +3 (Jepang, Korea Selatan, China). Bulog berfungsi sebagai pengotrol harga beras dengan cara mematok harga beras domestik secara signifikan lebih tinggi dari harga beras dunia (Alderman & Timmer 1980, Timmer Falcon and Pearson 1983, Timmer 2002). Hal ini masih menjadi kebijakan Megawati hingga tahun 2004 (Timmer 2004).

Kebijakan harga beras telah menjadi basis kebijakan pangan dan beras lebih dari 300 tahun, sejak masa colonial Belanda. Sayangnya, nature dari kebijakan harga pangan hari ini sangat berbeda dengan asal-muasalnya. Pemerintah Kolonial Belanda selalu menginginkan harga buruh yang murah bagi investasi pertaniannya di nusantara. Karena itu, harga dasar pangan dan beras selalu ditekan rendah, karena harga beras sangat penting bagi konsumsi masyarakat, sehingga perlu membuat harga dasar pangan utama tersebut rendah sepanjang waktu. (Mears and Moeljono 1981: 23-24).

Melalui penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Bea Masuk beras yang diberlakukan sekarang ini, juga sebetulnya tidak cukup memadai untuk dijadikan sebagai instrumen pengendali jatuhnya harga. Terlebih lagi disebut sebagai instrumen penopang ketahanan pangan nasional. Kebijakan yang sebetulnya tampak “sederhana” itu, kenyataannya, juga tidak bisa berjalan secara efektif di lapangan. Sebab, bukan sekedar sikap setengah hati pemerintah dalam melindungi harga pangan nasional, tapi juga mudahnya penyimpangan dilakukan karena didorong oleh perburuan rente (rent seeking), yang melibatkan banyak pihak, yang ditunjukkan dengan semangat mengimpor beras baik secara legal maupun ilegal.

Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia mempunyai masalah serius pada ketahanan pangan khususnya beras. Pada masa Orde Baru (Orba) Indonesia pernah menjadi negara swasembada pangan. Tetapi, sekarang Indonesia menjadi negara pengimpor beras untuk mencukupi kebutuhan pangan dalam negeri. Hal ini terjadi karena produktifitas dalam negeri lamban dan tidak bisa mencukupi kebutuhan pangan sendiri bersamaan dengan statistik penduduk yang semakin menigkat.

Sampai saat ini harga beras nasional mengalami kenaikan, hal ini bisa dikarenakan oleh minimnya petani menanan padi, atau kekurangan stock beras harus dipenuhi beras impor dari luar negeri. Dengan menurunnya produksi beras Indonesia mengalami kerawanan pangan nasional, khususnya beras mencapai 1,1 juta ton. Pada tahun 2011, kebutuhan beras nasional mencapai 2,5 juta ton per bulan, sedangkan produksi beras diprediksi hanya 2 juta ton, artinya ada kekurangan pasokan 500 ribu ton yang harus dipenuhi dari impor.

Ketahanan pangan menghendaki ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh penduduk dan setiap rumah tangga. Dalam arti setiap penduduk dan rumah tangga mampu untuk mengkonsumsi pangan dalam jumlah dan gizi yang cukup. Permasalahan aspek produksi diawali dengan ketidakcukupan produksi bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan penduduk. Hal ini disebabkan oleh laju pertumbuhan produksi pangan yang relatif lebih lambat dari pertumbuhan permintaannya. Permasalahan tersebut akan berpengaruh pada ketersediaan bahan pangan.

Ketersediaan bahan pangan bagi penduduk akan semakin terbatas akibat kesenjangan yang terjadi antara produksi dan permintaan. Selama ini, permasalahan ini dapat diatasi dengan impor bahan pangan tersebut. Namun, sampai kapan bangsa ini akan mengimpor bahan pangan dari luar? Karena hal ini tidak akan membuat bangsa ini berkembang. Sebaliknya akan mengancam stabilitas ketahanan pangan di Indonesia dan juga mengancam produk dalam negeri.

Dalam perspektif  Wasantara, secara geografis, +17.000 pulau membentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Kita juga menjadi pemilik laut dan garis pantai terpanjang sedunia. Di atas semua itu, potensi kawasan tropis dengan sumberdaya alam melimpah, harusnya mampu dikelola dan diberdayakan terutama dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Indonesia saat ini memiliki 39% juta petani (BPS: 2012), tetapi fakta-fakta dari Nusa Tenggara Barat (yang kerap dikenal sebagai daerah lumbung padi) serta daerah semi arid seperti Nusa Tenggara Timur justru menghadapi ketahanan pangan yang rapuh, terbukti dengan tingginya tingkat kekurangan pangan dan gizi buruk.

Permasalahannya tidak pada produksi berlebih atau surplus, tapi terkait 2 hal; pertama, pada kebijakan yang tidak memihak. Dalam kasus beras misalnya, kebijakan yang ada, terutama kebijakan perdagangan, tidak hanya bersifat anomali tapi juga lebih pro-impor. Salah satu anomali adalah kebijakan yang slalu impor beras sebagai solusi. 

Sebagai contoh, Perum BULOG telah mentargetkan pengadaan beras dalam negeri tahun 2012 sebesar 4.100.000 ton, yang berarti benar-benar BULOG tidak akan melakukan impor beras lagi. Kemudian, berdasarkan data dari Ditjen Tanaman Pangan pada periode Februari-April 2012 terjadi panen raya menghasilkan produksi padi 28,26 juta ton GKG, dengan surplus beras 4,523 juta ton.

Namun, kebijakan impor tetap saja diberlakukan oleh Pemerintah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), untuk bulan Januari, beras impor yang masuk ke tanah air sebanyak 355,9 ribu ton dengan nilai US$ 205,1 juta. Sementara pada bulan Februari sebanyak 297,4 ribu ton beras impor dengan nilai US$ 154,3 juta masuk ke Indonesia. Pada bulan Maret, sebanyak 117 ribu ton beras impor masuk dengan nilai US$ 61,2 juta. Sehingga selama triwulan I (Januari-Maret) 2012, beras impor yang masuk ke Tanah Air telah mencapai 770,3 ribu ton dengan nilai US$ 420,7 juta atau Rp 3,8 triliun.

Kedua, permasalahan dalam pembangunan ketahanan pangan adalah distribusi pangan dari daerah sentra produksi ke konsumen di suatu wilayah. Distribusi adalah suatu proses pengangkutan bahan pangan dari suatu tempat ke tempat lain, biasanya dari produsen ke konsumen. Pada aspek distribusi pangan, ada 4 persoalan yang dihadapi, yaitu: pertama, dukungan infrastruktur, yaitu kurangnya dukungan akses terhadap pembangunan sarana jalan, jembatan, dan lainnya. Kedua, sarana transportasi, yakni kurangnya perhatian pemerintah dan masyarakat di dalam pemeliharaan sarana transportasi. Ketiga, sistem transportasi, yang masih kurang efektif dan efisien. Selain itu, kurangnya koordinasi antara setiap moda transportasi mengakibatkan bahan pangan yang diangkut sering terlambat sampai ke tempat tujuan. Keempat, masalah keamanan dan pungutan liar.

Oleh karena itu, peran apartur pemerintah pusat maupun daerah sangatlah penting dalam mencapai ketahanan pangan, walaupun akhir-akhir ini terdapat kecenderungan semakin pentingnya fungsi sektor swasta dan kelembagaan pasar. Pemerintah pusat menentukan arah kebijakan, strategi yang akan ditempuh, dan sasaran yang akan dicapai menuju tingkat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Ketidakjelasan dan keterputusan antara hierarki level politis-strategis, organisasi, dan implementasi sangat mempengaruhi perjalanan serta kualitas ketahanan pangan, yang meliputi dimensi ketersediaan, aksesibilitas dan stabilitas harga, serta utilisasi produk pangan di Indonesia.

Implementasi Konsepsi Ketahanan Nasional dan Perkembangannya

Implementasi konsepsi Ketahanan Nasional sebagai ”landasan Konsepsional Operasional”, tercermin dalam pembuatan dan pelaksanaan aturan perundang-undangan yang dijabrkan kedalam peraturan daerah (Perda dalam rangka pencapaian tujuan nasional, yang intinya terciptanya adanya rasa aman dan harapan hidup sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia), melalui satu perencanaan berdasarkan urutan prioritas, program, dan rencana aksi.
Dalam penyelenggaraan dalam pemerintahan daerah ;

1.    Secara empirik telah terjadi sembilan kali perubahan perUUan yang dijadikan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun hingga saat ini belum ada keterpaduan dalam penafsirannya. Beberapa saat setelah proklamasi kemerdekaan NKRI, diterbitkan UU no 1 tahun 1945. Secara silih berganti Undang undang ini diganti dengan UU no 22 tahun 1948, UU no 1 tahun 1957, Penetapan Presiden no 6. tahun 1959, UU no 18 tahun 1965, UU no 5 tahun 1974, UU no 22 tahun 1999, dan UU no 32 tahun 2004 sebagai revisi UU no 22 1999, serta UU no 33 tahun 2004.
Setiap UU tersebut mengatur Otonomi Daerah, namun cenderung berbeda beda sesuai dengan kondisi social politik yang melatar belakangi diterbitkannya UU dimaksud.

2.    Berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama ini, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain ;

a.    Konsep Otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab berdasarkan UU no. 22 tahun 1999 pada implementasinya  lebih bertumpu pada sisi otonomi daerah yang luas dan nyata saja dengan persepsi yang beragam. Persepsi yang kurang tepat, dalam pelaksanaannya menimbulkan ekses yang melampaui koridor otonomi dalam kerangka negara kesatuan. Karena otonomi luas, muncul anggapan bahwa daerah dengan leluasa dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah, dapat melakukan pengaturan sekehendaknya, tanpa adanya kepedulian terhadap ketentuan yang lebih tinggi. Sedangkan aspek otonomi daerah yang bertanggungjawab, cenderung kurang mendapat perhatian serius dari  daerah. Otonomi yang bertanggungjawab masih terkesampingkan dalam pelaksanaannya yang seharusnya diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan (services) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang terlihat justru semakin menurunnya kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat. Menurunnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat ditandai antara lain dengan menurunnya pelayanan dibidang pendidikan dan kesehatan, dan penyediaan fasilitas umum, serta kurang optimalnya pemeliharaan fasilitas umum yang telah ada.
Dalam aplikasinya konsep otonomi daerah berdasarkan UU no. 22 tahun 1999 itu ada yang sudah tepat, ada yang belum tepat, dan ada yang tidak tepat. Itu semua sebagai konsekuensi logis dari pemahaman terhadap konsep dasar itu belum bulat karena memang ada pengaturan yang mengundang multi tafsir, sosialisasinya pun belum meluas dan mendalam. Disamping itu juga karena instrumen untuk melaksanakan itu semua masih ada yang belum tersedia. Instrumen itu berbentuk undang undang, peraturan pemerintah, keppres, kepmen, perda, dan keputusan kepala daerah. Pedoman, standar yang jumlahnya pasti banyak, sama dengan banyaknya urusan yang ditangani oleh daerah. Disamping itu ada faktor lain yang mempengaruhinya seperti isu globalisasi, trnasparasi, demokratisasi, HAM, lingkungan hidup, dan lain lain.
Prinsip otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab yang seharusnya dilaksanakan oleh masyarakat, sejauh ini dalam implementasinya didominasi oleh pemda dan DPRD yang seringkali melupakan aspek filosofi dari penyelenggaraan otonomi daerah. Sehingga yang terjadi hanya ada pergeseran tempat sentralisasi, yang semula berada di instansi pusat, bergeser ke instansi daerah.

b.   Dengan diberlakukannya UU no. 22 tahun 1999 mulai tanggal 1 Januari 2001, terlebih dengan adanya Ketetapan MPR no. IV/MPR/2000, secara empirik terjadi friksi dan ketegangan antar tingkatan pemerintahan berkaitan dengan kewenangan tersebut. Ada empat jenis friksi yaitu ;

1)    Friksi antara unsur pemerintah pusat dengan penyelenggara pemerintah daerah
2)    Friksi antara pemerintah propinsi dengan kabupaten/ kota
3)    Friksi antara pemerintah kabupaten/kota sendiri
4)    Friksi dalam penerapan wewenang daerah di kawasan tertentu.
Friksi antara unsur pemerintah pusat dan penyelenggara pemerintah daerah yang terjadi diantaranya adalah dalam penangannan suatu wewenang yang menurut UU no. 22 tahun 1999 telah menjadi wewenang daerah, namun pemerintah pusat belum menindaklanjuti dengan fasilitasi, seperti memberi pedoman, petunjuk, standar, pelatihan dan supervisi.
Friksi antara penyelenggara pemerintahan kabupaten/ kota dengan penyelenggara pemerintahan propinsi antara lain terkait dengan konsep hubungan, dan tolok ukur soal lintas kabupaten/kota.
Friksi antar penyelenggara pemerintahan kabupaten/ kota itu sendiri yang terkait dengan sengketa soal perbatasan dan soal implikasi tata ruang serta pengembangan potensi pendapatan daerah. Permasalahan perbatasan tidak terletak dalam UU no. 22 tahun 1999 tetapi tindak lanjut penetapan batas wilayah terdapat secara pasti dilapangan.
Permasalahan permasalahan tersebut diatas antara lain disebabkan karena belum tersedianya peraturan pelaksanaan dari ketentuan UU no. 22 tahun 1999. Dengan dianutnya otonomi luas sebagaimana dinyatakan dalam pasal 7 dan pasal 9, cenderung ditafsirkan oleh Pemerintahan Daerah secara litterlijk dan menganggap bahwa semua kewenangan diluar ketentuan pasal tersebut menjadi kewenangan daerah. Uraian pasal 7 ayat (2) yang tertuang dalam PP no. 25 tahun 2000 kurang diperhatikan.


Sedangkan pada sisi lain, Departemen Sektoral dipusat juga berpegang pada UU sektoral masing masing. Sebagai contoh Departemen Kehutanan berpegang pada UU no. 41 tahun 1999 yang mengatur mengenai kewenangan kehutanan. Permasalahan timbul karena subtansi kewenangan pada UU no. 22 tahun 1999 dengan UU no. 41 tahun 1999 berbeda pengaturannya. Begitu pula Badan Pertanahan Nasional selalu menganggap UU no.5 1960 tidak terpengaruh dengan Undang undang lainnya. Akibatnya terjadilah friksi antara pusat dari antara Departemen dan antara instansi pusat dengan daerah. Friksi pada dasarnya berpangkal dari siapa yang mempunyai kewenangan secara hukum atas hal yang disengketakan tersebut.

c.    Apabila keberadaan Pemda adalah untuk melayani kebutuhan masyarakat, konsekwensinya adalah bahwa urusan yang ditangani daerah seyogyanya berbeda pula dari satu daerah dengan daerah lainnya sesuai dengan perbedaan karakter geografis dan mata pencaharian utama penduduknya. Inilah yang sebenarnya diakomodasikan dalam konsep otonomi nyata, namun dalam pelaksanaannya kurang diperhatikan. Adalah sangat tidak logis kalau disebuah daerah kota sekarang ini masih dijumpai adanya urusan urusan pertanian, perikanan, peternakan dan urusan urusan yang berkaitan dengan kegiatan primer padahal daerah tidak memiliki potensi itu. Untuk itu analisis kebutuhan ( need assesment) merupakan suatu keharusan sebelum urusan tersebut diserahkan kesuatu daerah otonom.
Pada dasarnya kebutuhan rakyat dapat dikelompokkan kedalam dua hal yaitu ;

1).    Kebutuhan dasar  seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan (basic needs), lingkungan, keamanan, dan pelayanan dasar lainnya.
2).    Kebutuhan pengembangan usaha yang menjadi sektor unggulan ( core competence) masyarakat seperti pertanian, perkebunan, perdagangan, industri, jasa dan sebagainya, sesuai dengan karakter daerah masing masing.

3.   Pada hakekaktnya filosofi dasar UU no 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, adalah diprioritaskan pada peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Ternyata pelaksanaan UU no. 22 ini, belum sepenuhnya terselenggara secara efektif, efesien, ekonomis dan akuntabel, atau belum mampu diwujudkan, bahkan semakin banyak terdistorsi oleh kepentingan sesaat.
Ada 2 ( dua ) kelompok pelayanan (services) yang erat kaitannya dengan kesejahteraan dan keamanan, sebagai output yang diharapkan dari Pemda ;

a.    Pengadaan barang publik (Public Goods) yang sangat diperlukan dalam pemenuhan kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan), antara lain: pasar, jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan lain lain.
b.    Pelayanan pengaturan (Regulation), berupa pengaturan untuk mengatur kepentingan umum dan untuk menciptakan ketentraman/ ketertiban (Law and Order) dalam  masyarakat, antara lain: KTP, KK, Akta Kelahiran, IMB, ijin usaha dan lain lain.

Kedua kelompok pelayanan (services) ini, sangat mendasar kaitannya dengan implementasi Konsepsi Tannas, yang menggambarkan terlaksananya pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam pembangunan daerah.
Dengan diterbitkannya UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan penjelasannya sebagai pengganti UU no 22 tahun 1999, sertaa UU no 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan penjelasannya, diharapkan akan dapat mengeleminir semua permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan Otonomi daerah, terutama dalam meningkatkan kualitas  pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan, dan berbagai upaya dalam memfilter  separatis.

Terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah Otonom, antara lain ;

a.    Masih terbatasnya ketersediaan sumber daya manusia yang baik dan professional.
b.  Masih terbatasnya ketersediaan sumber-sumber pembiayaan yang memadai, baik yang berasal dari kemampuan daerah itu sendiri (internal), maupun sumber dana dari luar daerah (eksternal).
c.    Belum tersusunnya kelembagaan yang efektif, belum terbangunnya sistem dan regulasi yang jelas dan tegas. Kurangnya kreatifitas dan partisipasi masyarakat secara kritis dan nasional.
d.    Belum optimalnya proses desentralisasi dan otonomi daerah antara lain karena belum jelasnya kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang berakibat pada tumpang tindihnya kebijakan pusat dan daerah.
e.    Masih rendahnya kerjasama antar daerah dalam penyediaan pelayanan publik, serta meningkatnya keinginan untuk membentuk daerah otonom baru yang belum sesuai dengan tujuannya.

Daftar Pustaka :

http://www.lemhannas.go.id/portal/in/daftar-artikel/1630-implementasi-konsepsi-ketahanan-nasional-dan-perkembangannya.html

Selasa, 19 Maret 2013

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Perkembangan demokrasi PraOrde Baru
Semenjak dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X 3 november 1945, yang menganjurkan pembentukan partai-partai politik, perkembangan demokrasi dalam masa revolusi dan demokrasi pearlementer dicirikan oleh distribusi kekuasaan yang khas. Presiden Soekarno ditempatkan sebagai pemilik kekuasaan simbolik dan ceremonial, sementara kekuasaan pemerintah yang riil dimiliki oleh Perdana Menteri, Kabinet dan, Parlemen. Partai politik memainkan peranan sentral dalam kehidupan politik dan proses pemerintahan. Kompetisi antar kekuatan dan kepentingan politik mengalami masa keleluasaan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Pergulatan politik ditandai oleh tarik menarik  antara partai di dalam lingkaran kekuasaan dengan kekuatan politik di luar lingkungan kekuasaan,  pihak kedua mncoba menarik pihak pertama ke luar dari lingkungan kekuasaan.
Kegiatan partisipasi politik di masa ini berjalan dengan hingar bingar, terutama melalui saluran partai politik yang mengakomodasikan ideologi dan nilai primordialisme yang tumbuh di tengah masyarakat, namun hanya melibatkan segelintir elit politik. Dalam masa ini yang dikecewakan dari Soekarno adalah masalah presiden yang hanya sebagai simbolik semata begitu juga peran militer.
Akhirnya massa ini mengalami kehancuran setelah mengalami perpecahan antar elit dan antar partai politik di satu sisi, serta di sisi lain  akibat adanya sikap Soekarno dan militer mengenai demokrasi yang dijalankan. Perpecahan antar elit politik ini diperparah dengan konflik tersembunyi antar kekuatan parpol dengan Soekarno dan militer, serta adanya ketidakmampuan  setiap kabinet dalam merealisasikan  programnya dan mengatasi potensi perpecahan regional ini mengindikasikan krisis integral  dan stabilitas yang parah. Keadaan ini dimanfaatkan oleh Soekarno untuk merealisasikan nasionalis ekonomi, dan diberlakukanya UU Darurat pada tahun 1957, maka sebuah masa demokrasi terpimpin kini telah mulai.
Periode demokrasi terpimpin ini  secara dini dimulai dengan terbentuknya  Zaken Kabinet pimpinan Ir. Juanda pada 9 April 1957, dan menjadi tegas setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kekuasaan menjadi tersentral di tangan presiden, dan secra signifikan diimbangi dengan peran PKI dan Angkatan Darat. Kekuatan-kekuatan Suprastruktur dan infrastruktur  politik dikendalikan  secara hampir penuh oleh presiden. Dengan ambisi yang besar PKI mulai menmperluas kekuatannya sehingga terjadi kudeta oleh PKI yang akhirnya gagal di penghujung September 1965, kemudian mulailah pada massa orde baru.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan, antara lain:
  1. Stabilitas pemerintah dalam 20 tahun  bereda dalam kedaan memprihatinkan. Mengalami 25 pergantian kabinet, 20 kali pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata satu kali pergantian setiap tahun.
  2. Stabilitas politik sevara umum memprihatinkan. Ditandai dengan kuantitas konflik politik yang amat tinggi. Konflik yang bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20 tahun pasca merdeka.
  3. Krisis ekonomi. Dalam masa demokrasi parlementer krisis dikarenakan karena kabinet tidak sempat untuk merealisasika program ekonomi karena pergantian kekuasaan yang sering terjadi. Masa demokrasi terpimpin mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya terhadap revolusi serta urusan internasional sehingga kurangnya perhatian disektor ekonomi.
  4. Perangkat kelembagaan yang memprihatinkan. Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses politik menjaadikan birokrasi tidak terurus.
  1. Perkembangan Demokrasi  Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan  baru terbatas pada interaksi  politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
  1. Perkembangan demokrasi  parlementer (1945-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah  yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini  merupakan contoh konkret  dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi  dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
Demokrasi parlementer gagal karena (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah;(3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang  berjalan.
  1. Perkembangan Demokrasi  Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama  pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik  yang utama dari demokrasi terpimpin adalah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan  terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik  nasionall menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semnagt anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif. (Sunarso, dkk. 2008:132-136)
Perkembangan Demokrasi  dalam Pemerintahan Orde Baru
Wajah demokrasi mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan, ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru  ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Oleh karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program pembaruan pemerintahan baru.
Perkembangan yang terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan masyarakat. Negara Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.
Pemberontakan G-30-S/PKI merupaka titik kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang politik antara Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah. Beberapa karakteristik pada masa orde baru antara lain: Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga, PemilihanUmum. Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara. (Rukiyati, dkk. 2008:114-117)
Perkembangan Demokrasi  Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang).
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru. Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat
Sumber : http://tifiacerdikia.wordpress.com/lecture/lecture-1/ilmu-kewarganegaraan/perkembangan-demokrasi-di-indonesia/

HAM Pasal 28A-28J UUD 1945

HAK ASASI MANUSIA
 PASAL 28 A Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak : Setiap orang berhak untuk hidup Kewajiban : Setiap orang harus mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28 B (1). Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Hak : Setiap orang berhak membentuk keluarga. Kewajiban : Melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2). Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi. Hak : Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Kewajiban : Melindungi anak dalam kekerasan dan diskriminasi yang menimpa anak tersebut.
 PASAL 28 C (1). Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Hak : Setiap orang berhak mengembangkan diri, berhak mendapat pendidikan, memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan manusia. Kewajiban : Harus mengembangkan diri kita untuk membawa kita kehidupan yang lebih maju dan sejahtera. (2). Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Hak : Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Kewajiban : Setiap orang haruslah kolektif untuk memajukan dirinya untuk membangun bangsa dan negaranya.
 PASAL 28 D (1). Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hak : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan , perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta yang sama di hadapan hukum. Kewajiban : Kita sebagai warga negara haruslah mempunyai jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang harus kita miliki, sehingga kita sama di hadapan hukum. (2). Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Hak : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja Kewajiban : Setiap orang harus mengharap imbalan jikajasa yang dikeluarkan untuk bekerja sudad terpenuhi, menjaga perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja agar tercipta hubungan yang harmonis. (3). Setiap orang berhak memperoleh desempatan yang sama dalam pemerintan. Hak : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib atau harus menggunakan kesempatan dalam pemerintahan. (4). Setiap warga negara berhak atas status kewarganegaraan. Hak : Setiap warga negar berhak atas kewarganegaraan Kewajiban : Setiap warga negara harus mengakui status kewargaan kita
 PASAL 28 E (1). Setiap orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali. Hak : Setiap orang berhak bebas memilih agama dat beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran yang lain. Kewajiban : Kita harus memilih agama dan beribadat menurut kepercayaannya itu sendiri, harus memilih kewarganegaraan dan bertempat tinggal. (2). Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dangan hati nuraninya. Hak : Setiap orang berhak atas kebebasanmeyakioni kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Kewjiban : Setiap orang harus meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sesuai dangan sikap nuraninya. (3). Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hak : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluaarkan pendapat. Kewajiban : Setiap orang harus mampu berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. PASAL 28 F Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia Hak : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi daan memperoleh informasi Kewajiban : Setiap orang wajib mengembangkan informasi yang kita dapat dan menyampaikan informasi tersebut dengan cara yang benar.
PASAL 28 G (1). Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Hak : Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman. Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi diri sendiri, keluarga kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaan dan melindungi diri sendiri dna lainnya. (2). Setiap orang berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain Hak : Setiap orang bebas dari penyiksaan, dan memperoleh suaka politik Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi dan menghindari dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia dan berambisi untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain.
PASAL 28 H (1). Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hak : Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan Kewajiban : Setiap orang wajib mempunyai rasa percaya diri untuk menuju kehidupan yang sejahtera lahir dan batin dan memilih tempat tinggal yang bersih dan sehat dan wajib memperoleh pelayanan kesehatan. (2). Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan. Hak : Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama Kewajiban : Setiap orang wajib percaya bahwa setiap warga negara akan mendapatkan kemudahan dan wajib memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan. (3). Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Hak : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat Kewajiban : Kita sebagai warga negara harus menjamin sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat. (4). Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Hak : Setiap orang berhak mendapat perlindungan hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun
PASAL 28 I (1). Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak : Setiap orang berhak untuk hidup, untuk tidak disiksa, kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, beragama, untuk tidak di perbudak, untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku. Kewajiban : Hak asasi manusia yang dapat dijunjung tinggikan dalam keadaan apapun. (2). Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Hak : Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Kewajiban : Setiap warga berhak mendapt perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif (3). Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan perbedaan Hak : Setiap warga negara berhak memiliki identitas budaya dan hak masyarakat tradisional Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib dihormati selaras denagan perkembangan zaman dan peradaban (4). Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama perintah. Kewajiban : Hak asasi manusia adalah : tanggung jawab negara, terutama pemerintah (5). Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Hak : Setiap warga negara berhak menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum. Kewajiban : Setiap warga negara mempunyai hak asasi manusia yang dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
PASAL 28 J (1). Setiap orang berhak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hak : Setiap warga negara harus tertib dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban : Setiap orang eajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2). Dalam menjalankan hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Hak : Setiap warga negara harus menjalankan lain hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang. Kewajiban : Sebagai warga negara untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan yang adil sesuai dengan pertimbangan, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

UUD 1945 Pasal 27-34

TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Soal: Menurut Anda apakah hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia sudah sesuai dengan pasal 27-34 UUD 1945? Jelaskan! Bandingkan dengan negara lain! Pasal 27: “(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Menurut saya, pasal 27 UUD 1945 belum dapat terlaksana sepenuhnya dengan baik di Indonesia karena masih banyak warga Negara yang belum mendapatkan penghidupan yang layak dan kedudukan yang setara dalam hukum seperti warga Negara lain di Negara-negara, terutama dialami oleh masyarakat bawah. Buktinya masih banyak pengangguran di Indonesia yang disebabkan karena pembangunan yang tidak merata. Selain itu pendidikan juga masih menjadi fokus perhatian yang memprihatinkan, masih banyak anak di bawah umur yang putus sekolah. Pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. “ Menurut saya, Pasal 28 ini belum terlaksana dengan baik di Indonesia .karena masih banyak warga Negara Indonesia yang kurang bebas dalam berpendapat. Contoh nyata adalah kasus yang dialami Prita, yang kemudian opininya tentang pelayanan rumah sakit swasta di Indonesia malah dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut dan dikenakan pelanggaran hukum, bertentangan dengan pasal UU No. 11/2008 tentang ITE. Pasal 29 “(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Menurut saya, Pasal 29 ini belum terlaksana dengan baik di Indonesia. Meskipun agama yang diakui di Indonesia sudah ada 6 yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Namun beberapa masyarakat yang tergabung dalam forum-forum tertentu terkadang berindak anarki dan tidak mengindahkan toleransi antar agama di Indonesia. Contohnya seperti yang terjadi pada kasus gereja-gereja di daerah Jawa yang dibakar, atau para terorisme yang melakukan pembunuhan dengan mengatasnamakan agama. Pasal 30 “(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Menurut saya, Pasal 30 ini belum terlaksana dengan baik di Indonesia, terutama di jaman sekarang ini. Para pemimpin negeri ini tidak menjaga amanat para pahlawan dengan penuh tanggung jawab dan abdi pada negara. Justru pada masa sekarang ini sedang marak terjadinya KKN di berbagai kalangan pejabat dan wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan yang dapat melingdungi dan mendukung hak-hak warga negara Indonesia. Pasal 31 "(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang." Menurut saya, Pasal 31 ini belum terlaksana dengan baik di Indonesia. Buktinya masih banyak anak-anak usia sekolah yang masih telantar dan putus sekolah. Bahkan sekolah-sekolah yang berkompetensi dasar pada sistem pengajaran nasional juga terkadang masih menomorduakan peran agama dalam pembelajaran akibatnya banyak anak muda yang terjerat pergaulan tidak sehat. Pasal 32 "Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia." Menurut saya, tindakan pemerintah dalam memajukan kebudayaan belum terlaksana dengan baik. Contohnya saja pada kasus Batik yang hampir direbut oleh negara lain akibat kurangnya pelestarian terhadap budaya batik yang menjadi khas Indonesia. Barulah setelah peristiwa tersebut terjadi, kesadaran pemerintah untuk lebih memedulikan dan melindungi budaya bangsa terpacu. Pasal 33 "(1) Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan." Menurut saya, pasal 33 ini juga belum terlaksana dengan baik. Salah satu contoh usaha yang menggambarkan asas kekeluargaan adalah koperasi yang seharusnya menjadi dasar panutan semua bidang usaha di Indonesia. namun kenyataannya kelangsungan hidup usaha koperasi tidak semulus yang dikira, banyak koperasi yang tidak berkembang atau memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia, khusunya di daerah ibu kota. Pasal 34 "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara." Menurut saya, Pasal 34 ini tidak sepenuhnya terlaksana dengan baik. Hal yang jelas terlihat dalam kehidupan sehari-hari adalah masih banyaknya fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di jalan-jalan ibu kota. Ini mungkin terjadi dikarenakan kurang tanggapnya pemerintah dalam menyikapi permasalahan tersebut. OPINI: Perbandingan dengan negara lain Perbandingan dengan negara Singapura. Kesejahteraan rakyat di Indonesia dengan kesejahteraan rakyat di Negara Singapura sangatlah berbeda. Negara Singapura lebih 'merawat' kondisi bangsanya seperti mendidik sumber daya manusia menjadi berkualitas, mendukung karya-karya bangsanya dan perusahaan dalam negeri yang akhirnya dapat bersaing dengan negara lain dan berkembang pesat, lebih memperhatikan pendidikan anak bangsanya dengan baik yang terbukti dengan sistem pengajaran sekolah nasional yang dislipin dan berilmu tinggi, memperhatikan aspirasi rakyat dengan saksama, yang mana menumbuhkan kepercayaan warga negara Singapura terhadap pemerintah dan wakil rakyatnya. Sumber : http://lukisankatakata.blogspot.com/2012/03/tugas-pendidikan-kewarganegaraan-pasal.html

Warga Negara

Warga Negara dalam Pasal 26 UUD 1945

Kewarganegaraan
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).

•  Menurut pasal 26 UUD 1945
(1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
-          Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-          Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
•  Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti  : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
 
Sumber : http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/warga-negara-dalam-pasal-26-uud-1945.html

Pengertian Negara

Pengertian Negara atau Definisi negara dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
pengertian negaraDari definisi negara diatas, kita bisa mengetahui bahwa unsur-unsur sebuah negara adalah sebagai berikut;

1. Wilayah
Bagaimanapun unsur negara ini sangat krusial, karena sebuah negara memerlukan sebuah wilayah tempat negara tersebut berdiri.
2. Rakyat
Tanpa rakyat, negara tidak dapat berdiri
3. Pemerintaahan yang memiliki kekuasaan / kedaulatan
Unsur ini sangat penting, karena tanpa adanya pemerintaahan yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sebuah area atau wilayah yang berpenduduk (rakyat) tidak ubahnya seperti sebuah gerombolan orang yang tidak cucup untuk disebut sebagai negara.

Unsur-unsur negara diatas setidaknya mewakili dari pengertian negara secara umum. Disamping pengertian negara menurut kamus, kita juga bisa menemukan pengertian negara menurut beberapa pakar. Dalam literatur di wikipedia, kita bisa menemukan pengertian negara yang didefnisikan oleh beberapa ahli. Definisi negara menurut beberapa ahli tersebut antara lain;

  • Pengertian Negara menurut Prof. Farid S.
    Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
  • Pengertian Negara Georg Jellinek
    Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Pengertian Negara Georg Wilhelm Friedrich Hegel
    Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Pengertian Negara Roelof Krannenburg
    Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Pengertian Negara Roger H. Soltau
    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Pengertian Negara Prof. R. Djokosoetono
    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Pengertian Negara Prof. Mr. Soenarko
    Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Pengertian Negara Aristoteles
    Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Demikian ulasan mengenai pengertian negara atau definisi negara. Semoga ulasan ini dapat membantu anda yang sedang mencari informasi mengenai definisi negara atau pengertian negara.

Sumber : http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-negara.html