Minggu, 21 April 2013

Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Aspek - Aspek Kehidupan Nasional dan Kaitkan Dengan Contoh konkrit Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:

1.     Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.

2.     Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.

3.     Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.

4.    Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.

5.    Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Implementasi wawasan nusantara kepada aparatur pemerintah dalam pendistribusian komoditi beras

Ketahanan Pangan (food security) seperti menjadi paradoks dunia modern, secara prosentase lebih banyak produsen pangan di masa lalu ketimbang masa kini. Paradoks ini bisa terlihat jelas di banyak negara maju, salah satunya adalah Inggeris. Prosentase populasi pertanian di Inggeris tahun 1950 adalah 6% dan terus menurun secara drastis hingga 2 % di tahun 2000, dan berdasarkan prediksi FAO (Food and Agriculture Organization), jumlah populasi pertanian di Inggris terus turun menjadi 1% di tahun 2010. Sederhananya, sekitar 896,000 petani akan memberi makan sedikitnya 60 juta penduduk.

Ketahanan pangan nasional tidak menganjurkan untuk melakukan swasembada produksi pangan karena tergantung pada sumberdaya yang dimiliki. Suatu negara bisa menghasilkan dan mengekspor komoditas pertanian yang bernilai ekonomi tinggi dan barang-barang industri, kemudian membeli komoditas pangan di pasar internasional. Sebaliknya, negara yang melakukan swasembada produksi pangan pada level nasional, namun dijumpai ada warga masyarakat yang rawan pangan karena hambatan akses dan distribusi pangan.

Kelahiran Bulog tahun 1967, sejak awal diproyeksikan untuk menjaga ketahanan pangan Indonesia melalui tiga mekanisme: Pertama, stabilisasi harga beras, Kedua, meningkat kesejahteraan Petani dan Ketiga, menjalin hubungan bilateral dengan negara penghasil pangan ASEAN +3 (Jepang, Korea Selatan, China). Bulog berfungsi sebagai pengotrol harga beras dengan cara mematok harga beras domestik secara signifikan lebih tinggi dari harga beras dunia (Alderman & Timmer 1980, Timmer Falcon and Pearson 1983, Timmer 2002). Hal ini masih menjadi kebijakan Megawati hingga tahun 2004 (Timmer 2004).

Kebijakan harga beras telah menjadi basis kebijakan pangan dan beras lebih dari 300 tahun, sejak masa colonial Belanda. Sayangnya, nature dari kebijakan harga pangan hari ini sangat berbeda dengan asal-muasalnya. Pemerintah Kolonial Belanda selalu menginginkan harga buruh yang murah bagi investasi pertaniannya di nusantara. Karena itu, harga dasar pangan dan beras selalu ditekan rendah, karena harga beras sangat penting bagi konsumsi masyarakat, sehingga perlu membuat harga dasar pangan utama tersebut rendah sepanjang waktu. (Mears and Moeljono 1981: 23-24).

Melalui penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Bea Masuk beras yang diberlakukan sekarang ini, juga sebetulnya tidak cukup memadai untuk dijadikan sebagai instrumen pengendali jatuhnya harga. Terlebih lagi disebut sebagai instrumen penopang ketahanan pangan nasional. Kebijakan yang sebetulnya tampak “sederhana” itu, kenyataannya, juga tidak bisa berjalan secara efektif di lapangan. Sebab, bukan sekedar sikap setengah hati pemerintah dalam melindungi harga pangan nasional, tapi juga mudahnya penyimpangan dilakukan karena didorong oleh perburuan rente (rent seeking), yang melibatkan banyak pihak, yang ditunjukkan dengan semangat mengimpor beras baik secara legal maupun ilegal.

Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia mempunyai masalah serius pada ketahanan pangan khususnya beras. Pada masa Orde Baru (Orba) Indonesia pernah menjadi negara swasembada pangan. Tetapi, sekarang Indonesia menjadi negara pengimpor beras untuk mencukupi kebutuhan pangan dalam negeri. Hal ini terjadi karena produktifitas dalam negeri lamban dan tidak bisa mencukupi kebutuhan pangan sendiri bersamaan dengan statistik penduduk yang semakin menigkat.

Sampai saat ini harga beras nasional mengalami kenaikan, hal ini bisa dikarenakan oleh minimnya petani menanan padi, atau kekurangan stock beras harus dipenuhi beras impor dari luar negeri. Dengan menurunnya produksi beras Indonesia mengalami kerawanan pangan nasional, khususnya beras mencapai 1,1 juta ton. Pada tahun 2011, kebutuhan beras nasional mencapai 2,5 juta ton per bulan, sedangkan produksi beras diprediksi hanya 2 juta ton, artinya ada kekurangan pasokan 500 ribu ton yang harus dipenuhi dari impor.

Ketahanan pangan menghendaki ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh penduduk dan setiap rumah tangga. Dalam arti setiap penduduk dan rumah tangga mampu untuk mengkonsumsi pangan dalam jumlah dan gizi yang cukup. Permasalahan aspek produksi diawali dengan ketidakcukupan produksi bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan penduduk. Hal ini disebabkan oleh laju pertumbuhan produksi pangan yang relatif lebih lambat dari pertumbuhan permintaannya. Permasalahan tersebut akan berpengaruh pada ketersediaan bahan pangan.

Ketersediaan bahan pangan bagi penduduk akan semakin terbatas akibat kesenjangan yang terjadi antara produksi dan permintaan. Selama ini, permasalahan ini dapat diatasi dengan impor bahan pangan tersebut. Namun, sampai kapan bangsa ini akan mengimpor bahan pangan dari luar? Karena hal ini tidak akan membuat bangsa ini berkembang. Sebaliknya akan mengancam stabilitas ketahanan pangan di Indonesia dan juga mengancam produk dalam negeri.

Dalam perspektif  Wasantara, secara geografis, +17.000 pulau membentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Kita juga menjadi pemilik laut dan garis pantai terpanjang sedunia. Di atas semua itu, potensi kawasan tropis dengan sumberdaya alam melimpah, harusnya mampu dikelola dan diberdayakan terutama dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Indonesia saat ini memiliki 39% juta petani (BPS: 2012), tetapi fakta-fakta dari Nusa Tenggara Barat (yang kerap dikenal sebagai daerah lumbung padi) serta daerah semi arid seperti Nusa Tenggara Timur justru menghadapi ketahanan pangan yang rapuh, terbukti dengan tingginya tingkat kekurangan pangan dan gizi buruk.

Permasalahannya tidak pada produksi berlebih atau surplus, tapi terkait 2 hal; pertama, pada kebijakan yang tidak memihak. Dalam kasus beras misalnya, kebijakan yang ada, terutama kebijakan perdagangan, tidak hanya bersifat anomali tapi juga lebih pro-impor. Salah satu anomali adalah kebijakan yang slalu impor beras sebagai solusi. 

Sebagai contoh, Perum BULOG telah mentargetkan pengadaan beras dalam negeri tahun 2012 sebesar 4.100.000 ton, yang berarti benar-benar BULOG tidak akan melakukan impor beras lagi. Kemudian, berdasarkan data dari Ditjen Tanaman Pangan pada periode Februari-April 2012 terjadi panen raya menghasilkan produksi padi 28,26 juta ton GKG, dengan surplus beras 4,523 juta ton.

Namun, kebijakan impor tetap saja diberlakukan oleh Pemerintah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), untuk bulan Januari, beras impor yang masuk ke tanah air sebanyak 355,9 ribu ton dengan nilai US$ 205,1 juta. Sementara pada bulan Februari sebanyak 297,4 ribu ton beras impor dengan nilai US$ 154,3 juta masuk ke Indonesia. Pada bulan Maret, sebanyak 117 ribu ton beras impor masuk dengan nilai US$ 61,2 juta. Sehingga selama triwulan I (Januari-Maret) 2012, beras impor yang masuk ke Tanah Air telah mencapai 770,3 ribu ton dengan nilai US$ 420,7 juta atau Rp 3,8 triliun.

Kedua, permasalahan dalam pembangunan ketahanan pangan adalah distribusi pangan dari daerah sentra produksi ke konsumen di suatu wilayah. Distribusi adalah suatu proses pengangkutan bahan pangan dari suatu tempat ke tempat lain, biasanya dari produsen ke konsumen. Pada aspek distribusi pangan, ada 4 persoalan yang dihadapi, yaitu: pertama, dukungan infrastruktur, yaitu kurangnya dukungan akses terhadap pembangunan sarana jalan, jembatan, dan lainnya. Kedua, sarana transportasi, yakni kurangnya perhatian pemerintah dan masyarakat di dalam pemeliharaan sarana transportasi. Ketiga, sistem transportasi, yang masih kurang efektif dan efisien. Selain itu, kurangnya koordinasi antara setiap moda transportasi mengakibatkan bahan pangan yang diangkut sering terlambat sampai ke tempat tujuan. Keempat, masalah keamanan dan pungutan liar.

Oleh karena itu, peran apartur pemerintah pusat maupun daerah sangatlah penting dalam mencapai ketahanan pangan, walaupun akhir-akhir ini terdapat kecenderungan semakin pentingnya fungsi sektor swasta dan kelembagaan pasar. Pemerintah pusat menentukan arah kebijakan, strategi yang akan ditempuh, dan sasaran yang akan dicapai menuju tingkat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Ketidakjelasan dan keterputusan antara hierarki level politis-strategis, organisasi, dan implementasi sangat mempengaruhi perjalanan serta kualitas ketahanan pangan, yang meliputi dimensi ketersediaan, aksesibilitas dan stabilitas harga, serta utilisasi produk pangan di Indonesia.

Implementasi Konsepsi Ketahanan Nasional dan Perkembangannya

Implementasi konsepsi Ketahanan Nasional sebagai ”landasan Konsepsional Operasional”, tercermin dalam pembuatan dan pelaksanaan aturan perundang-undangan yang dijabrkan kedalam peraturan daerah (Perda dalam rangka pencapaian tujuan nasional, yang intinya terciptanya adanya rasa aman dan harapan hidup sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia), melalui satu perencanaan berdasarkan urutan prioritas, program, dan rencana aksi.
Dalam penyelenggaraan dalam pemerintahan daerah ;

1.    Secara empirik telah terjadi sembilan kali perubahan perUUan yang dijadikan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun hingga saat ini belum ada keterpaduan dalam penafsirannya. Beberapa saat setelah proklamasi kemerdekaan NKRI, diterbitkan UU no 1 tahun 1945. Secara silih berganti Undang undang ini diganti dengan UU no 22 tahun 1948, UU no 1 tahun 1957, Penetapan Presiden no 6. tahun 1959, UU no 18 tahun 1965, UU no 5 tahun 1974, UU no 22 tahun 1999, dan UU no 32 tahun 2004 sebagai revisi UU no 22 1999, serta UU no 33 tahun 2004.
Setiap UU tersebut mengatur Otonomi Daerah, namun cenderung berbeda beda sesuai dengan kondisi social politik yang melatar belakangi diterbitkannya UU dimaksud.

2.    Berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama ini, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain ;

a.    Konsep Otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab berdasarkan UU no. 22 tahun 1999 pada implementasinya  lebih bertumpu pada sisi otonomi daerah yang luas dan nyata saja dengan persepsi yang beragam. Persepsi yang kurang tepat, dalam pelaksanaannya menimbulkan ekses yang melampaui koridor otonomi dalam kerangka negara kesatuan. Karena otonomi luas, muncul anggapan bahwa daerah dengan leluasa dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah, dapat melakukan pengaturan sekehendaknya, tanpa adanya kepedulian terhadap ketentuan yang lebih tinggi. Sedangkan aspek otonomi daerah yang bertanggungjawab, cenderung kurang mendapat perhatian serius dari  daerah. Otonomi yang bertanggungjawab masih terkesampingkan dalam pelaksanaannya yang seharusnya diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan (services) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang terlihat justru semakin menurunnya kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat. Menurunnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat ditandai antara lain dengan menurunnya pelayanan dibidang pendidikan dan kesehatan, dan penyediaan fasilitas umum, serta kurang optimalnya pemeliharaan fasilitas umum yang telah ada.
Dalam aplikasinya konsep otonomi daerah berdasarkan UU no. 22 tahun 1999 itu ada yang sudah tepat, ada yang belum tepat, dan ada yang tidak tepat. Itu semua sebagai konsekuensi logis dari pemahaman terhadap konsep dasar itu belum bulat karena memang ada pengaturan yang mengundang multi tafsir, sosialisasinya pun belum meluas dan mendalam. Disamping itu juga karena instrumen untuk melaksanakan itu semua masih ada yang belum tersedia. Instrumen itu berbentuk undang undang, peraturan pemerintah, keppres, kepmen, perda, dan keputusan kepala daerah. Pedoman, standar yang jumlahnya pasti banyak, sama dengan banyaknya urusan yang ditangani oleh daerah. Disamping itu ada faktor lain yang mempengaruhinya seperti isu globalisasi, trnasparasi, demokratisasi, HAM, lingkungan hidup, dan lain lain.
Prinsip otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab yang seharusnya dilaksanakan oleh masyarakat, sejauh ini dalam implementasinya didominasi oleh pemda dan DPRD yang seringkali melupakan aspek filosofi dari penyelenggaraan otonomi daerah. Sehingga yang terjadi hanya ada pergeseran tempat sentralisasi, yang semula berada di instansi pusat, bergeser ke instansi daerah.

b.   Dengan diberlakukannya UU no. 22 tahun 1999 mulai tanggal 1 Januari 2001, terlebih dengan adanya Ketetapan MPR no. IV/MPR/2000, secara empirik terjadi friksi dan ketegangan antar tingkatan pemerintahan berkaitan dengan kewenangan tersebut. Ada empat jenis friksi yaitu ;

1)    Friksi antara unsur pemerintah pusat dengan penyelenggara pemerintah daerah
2)    Friksi antara pemerintah propinsi dengan kabupaten/ kota
3)    Friksi antara pemerintah kabupaten/kota sendiri
4)    Friksi dalam penerapan wewenang daerah di kawasan tertentu.
Friksi antara unsur pemerintah pusat dan penyelenggara pemerintah daerah yang terjadi diantaranya adalah dalam penangannan suatu wewenang yang menurut UU no. 22 tahun 1999 telah menjadi wewenang daerah, namun pemerintah pusat belum menindaklanjuti dengan fasilitasi, seperti memberi pedoman, petunjuk, standar, pelatihan dan supervisi.
Friksi antara penyelenggara pemerintahan kabupaten/ kota dengan penyelenggara pemerintahan propinsi antara lain terkait dengan konsep hubungan, dan tolok ukur soal lintas kabupaten/kota.
Friksi antar penyelenggara pemerintahan kabupaten/ kota itu sendiri yang terkait dengan sengketa soal perbatasan dan soal implikasi tata ruang serta pengembangan potensi pendapatan daerah. Permasalahan perbatasan tidak terletak dalam UU no. 22 tahun 1999 tetapi tindak lanjut penetapan batas wilayah terdapat secara pasti dilapangan.
Permasalahan permasalahan tersebut diatas antara lain disebabkan karena belum tersedianya peraturan pelaksanaan dari ketentuan UU no. 22 tahun 1999. Dengan dianutnya otonomi luas sebagaimana dinyatakan dalam pasal 7 dan pasal 9, cenderung ditafsirkan oleh Pemerintahan Daerah secara litterlijk dan menganggap bahwa semua kewenangan diluar ketentuan pasal tersebut menjadi kewenangan daerah. Uraian pasal 7 ayat (2) yang tertuang dalam PP no. 25 tahun 2000 kurang diperhatikan.


Sedangkan pada sisi lain, Departemen Sektoral dipusat juga berpegang pada UU sektoral masing masing. Sebagai contoh Departemen Kehutanan berpegang pada UU no. 41 tahun 1999 yang mengatur mengenai kewenangan kehutanan. Permasalahan timbul karena subtansi kewenangan pada UU no. 22 tahun 1999 dengan UU no. 41 tahun 1999 berbeda pengaturannya. Begitu pula Badan Pertanahan Nasional selalu menganggap UU no.5 1960 tidak terpengaruh dengan Undang undang lainnya. Akibatnya terjadilah friksi antara pusat dari antara Departemen dan antara instansi pusat dengan daerah. Friksi pada dasarnya berpangkal dari siapa yang mempunyai kewenangan secara hukum atas hal yang disengketakan tersebut.

c.    Apabila keberadaan Pemda adalah untuk melayani kebutuhan masyarakat, konsekwensinya adalah bahwa urusan yang ditangani daerah seyogyanya berbeda pula dari satu daerah dengan daerah lainnya sesuai dengan perbedaan karakter geografis dan mata pencaharian utama penduduknya. Inilah yang sebenarnya diakomodasikan dalam konsep otonomi nyata, namun dalam pelaksanaannya kurang diperhatikan. Adalah sangat tidak logis kalau disebuah daerah kota sekarang ini masih dijumpai adanya urusan urusan pertanian, perikanan, peternakan dan urusan urusan yang berkaitan dengan kegiatan primer padahal daerah tidak memiliki potensi itu. Untuk itu analisis kebutuhan ( need assesment) merupakan suatu keharusan sebelum urusan tersebut diserahkan kesuatu daerah otonom.
Pada dasarnya kebutuhan rakyat dapat dikelompokkan kedalam dua hal yaitu ;

1).    Kebutuhan dasar  seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan (basic needs), lingkungan, keamanan, dan pelayanan dasar lainnya.
2).    Kebutuhan pengembangan usaha yang menjadi sektor unggulan ( core competence) masyarakat seperti pertanian, perkebunan, perdagangan, industri, jasa dan sebagainya, sesuai dengan karakter daerah masing masing.

3.   Pada hakekaktnya filosofi dasar UU no 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, adalah diprioritaskan pada peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Ternyata pelaksanaan UU no. 22 ini, belum sepenuhnya terselenggara secara efektif, efesien, ekonomis dan akuntabel, atau belum mampu diwujudkan, bahkan semakin banyak terdistorsi oleh kepentingan sesaat.
Ada 2 ( dua ) kelompok pelayanan (services) yang erat kaitannya dengan kesejahteraan dan keamanan, sebagai output yang diharapkan dari Pemda ;

a.    Pengadaan barang publik (Public Goods) yang sangat diperlukan dalam pemenuhan kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan), antara lain: pasar, jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan lain lain.
b.    Pelayanan pengaturan (Regulation), berupa pengaturan untuk mengatur kepentingan umum dan untuk menciptakan ketentraman/ ketertiban (Law and Order) dalam  masyarakat, antara lain: KTP, KK, Akta Kelahiran, IMB, ijin usaha dan lain lain.

Kedua kelompok pelayanan (services) ini, sangat mendasar kaitannya dengan implementasi Konsepsi Tannas, yang menggambarkan terlaksananya pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam pembangunan daerah.
Dengan diterbitkannya UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan penjelasannya sebagai pengganti UU no 22 tahun 1999, sertaa UU no 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan penjelasannya, diharapkan akan dapat mengeleminir semua permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan Otonomi daerah, terutama dalam meningkatkan kualitas  pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan, dan berbagai upaya dalam memfilter  separatis.

Terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah Otonom, antara lain ;

a.    Masih terbatasnya ketersediaan sumber daya manusia yang baik dan professional.
b.  Masih terbatasnya ketersediaan sumber-sumber pembiayaan yang memadai, baik yang berasal dari kemampuan daerah itu sendiri (internal), maupun sumber dana dari luar daerah (eksternal).
c.    Belum tersusunnya kelembagaan yang efektif, belum terbangunnya sistem dan regulasi yang jelas dan tegas. Kurangnya kreatifitas dan partisipasi masyarakat secara kritis dan nasional.
d.    Belum optimalnya proses desentralisasi dan otonomi daerah antara lain karena belum jelasnya kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang berakibat pada tumpang tindihnya kebijakan pusat dan daerah.
e.    Masih rendahnya kerjasama antar daerah dalam penyediaan pelayanan publik, serta meningkatnya keinginan untuk membentuk daerah otonom baru yang belum sesuai dengan tujuannya.

Daftar Pustaka :

http://www.lemhannas.go.id/portal/in/daftar-artikel/1630-implementasi-konsepsi-ketahanan-nasional-dan-perkembangannya.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar