Warga Negara dalam Pasal 26 UUD 1945
Kewarganegaraan
Warga
Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan,
tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak
penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal
tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara
asli dan warga negara asing (WNA).
• Menurut pasal 26 UUD 1945
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
- Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
•
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau
segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian
kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis,
dan 2) Formil dan Materiil.
Sumber : http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/warga-negara-dalam-pasal-26-uud-1945.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar