Management Function dalam Ilmu Hukum
16 Maret 2009 oleh Indah Parmalia
Seperti yang kita tau, fungsi manajemen itu ada 3 terpenting. Planning, controlling, dan decision-making. Dan kesemua itu sangat berguna bagi Organizational Operations. Ternyata, dalam ilmu hukum organization disini bisa kita ibaratkan sebagai suatu bentuk negara dengan tatanan administrasi yang dapat di manage untuk keadaan yang lebih baik.
Dalam ilmu ekonomi, planning berperan seperti misalnya pada budgeting, bagaimana estimasi produk yang akan kita produksi. Sama seperti ilmu hukum, bagaimana suatu rancangan UU dapat bermanfaat dan mewakili suatu keadaan secara adil.
Controlling jelas, untuk mengawasi sistem yang dirasa kurang sesuai agar tidak terdapat ketimpangan dan agar tetap fokus pada tujuan perencanaan dan perbaikan kinerja yang kurang maksimal.
Decision-making dalam ilmu ekonomi sangat penting untuk masa depan perusahaan, begitu pula dalam ilmu hukum, keputusan tepat yang terbaik yang menyangkut kepentingan seluruh komponen negara khususnya masyarakat sangat penting untuk mewujudkan good governance. Pihak eksekutif yang qualified di bidang ekonomi sangat diperlukan bagi masa depan perekonomian suatu negara dan perusahaan khususnya. Dan pihak eksekutif pada jajaran struktur negara pun tidak kalah berguna bagi negara baik dalam keadaan diam maupun bergerak.
Humm, mempelajari kedua ilmu ini makin buat aku semangat. Memang, hidup terlalu singkat untuk mempelajari satu hal saja.
Sumber:http://indahparmalia.wordpress.com/2009/03/16/management-function-dalam-ilmu-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar