SISTEM KLIRING DAN PEMINDAHAN DANA ELEKTRONIK DI INDONESIA
- Prinsip Kliring :
Kliring
(dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam
dunia perbankan dan keuangan
menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan
untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring
sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat
daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur
kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan
aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan
penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan /
pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi
posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Di
Amerika,
kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana
aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments
Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House
Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak
selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara
elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal
Reserve.
Mekanisme proses Kliring Elektronik adalah
sebagai berikut :
1.
Mempersiapkan warkat dan dokumen kliring meliputi
pemisahan warkat menurut jenis transaksinya (warkat debet atau warkat kredit),
pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line
baik pada warkat maupun pada dokumen kliring.
2. Selanjutnya
Bank pengirim merekam data warkat kliring ke dalam sistem TPK dengan
menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat
untuk menghasilkan DKE.
3. Mengelompokkan
warkat dalam batch kemudian menyusunnya dalam bundel warkat yang
terdiri dari: BPWD/BPWK; Lembar Substitusi; Kartu Batch Warkat
Debet/Kredit ; Warkat Debet/Kredit.
4. Mengirimkan
batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara.
Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah
berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah
berteknologi image.
5. Peserta
dapat melihat status DKE di TPK masingmasing, apakah pengiriman tersebut sukses
atau gagal.
6. SPKE
akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit
DKE berakhir
7. Selanjutnya
SPKE akan mem-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK
sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring
melalui TPK
Hasil
perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibukukan ke
rekening giro masing-masing bank di sistem Bank Indonesia
- Informasi Pada Check Dan Struktur Kode MIRC :
Di dalam chek
code ini terdapat berbagai informasi yyang berkaitan dengan transaksi nasabah.
Mulai dari Paye, Draw e, Draw bank, Drawer Account, Chek number, Amoun,
Currency , Payee Bank Number, Payee account, Dat, Autorized signature of
maker’s.
- Sistem Kliring Elektronik Di Indonesia:
Di
Indonesia,
untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank
Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi
efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia
(KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak
berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Secara umum
kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang
dikenal dengan sebutan mitra pengimbang
sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi
pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai
pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka
pelaku pasar menanggung suatu risiko
kredit yang distandarisasi dari MPR.
Dasar
perhitungan dalam Kliring Elektonik adalah Data Keuangan Elektronik
(DKE). Perhitungan hasil kliring tersebut akan tercermin dalam Bilyet
Saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang kliring) atau bersaldo debet
(kalah kliring) untuk dibukukan secara efektif langsung ke rekening giro
masing-masing bank di Bank Indonesia tanpa memperhatikan kecukupan dana yang
tersedia (netting settlement).
Apabila
jumlah kekalahan kliring melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia dan peserta tidak dapat menutupnya
sampai dengan Bank Indonesia
menutup sistem akunting, maka bank yang bersangkutan dinyatakan memiliki Saldo
Giro Negatif. Apabila Saldo Giro Negatif tersebut tidak dapat ditutup sampai
dengan pukul 09.00 WIB pada hari kerja berikutnya, peserta tersebut akan
dikenakan sanksi penghentian sementara dari kliring lokal oleh Bank Indonesia.
Dokumen Kliring :
Dokumen
kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses
perhitungan kliring yang terdiri dari :
1.
Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan
(BPWD)
2.
Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan
(BPWK)
3.
Kartu Batch Warkat Debet
4.
Kartu Batch warkat Kredit
5.
Lembar Subsitusi.
Setiap
warkat dan dokumen kliring yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi teknis
yang ditetapkan Bank Indonesia
antara lain meliputi kualitas kertas, ukuran, dan rancang bangun. Setiap
pembuatan dan pencetakan warkat dan dokumen kliring untuk pertama kali dan atau
perubahannya oleh peserta wajib memperoleh persetujuan secara tertulis dari
Bank Indonesia Dalam Kliring Elektronik, agar data pada warkat dan dokumen
kliring dapat dibaca oleh mesin baca pilah yang ada di Penyelenggara maka
warkat dan dokumen kliring tersebut wajib dicantumkan Magnetic Ink Character
Recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic khusus yang
dicantumkan pada clear band yang merupakan informasi dalam bentuk angka dan
symbol.
Penyelenggaraan Kliring :
1. Siklus
Kliring Nominal Besar, terdiri dari :
a) Kliring
Penyerahan Nominal Besar
b) Kliring
Pengembalian Nominal Besar Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada hari
yang sama.
2. Siklus
Kliring Ritel, terdiri dari :
a) Kliring
Penyerahan Ritel
b) Kliring
Pengembalian Ritel Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada tanggal yang
berbeda yaitu kegiatan kliring pada huruf b dilakukan pada hari kerja
berikutnya setelah kegiatan kliring pada huruf a dilaksanakan.
Keterangan :
·
Kliring penyerahan bagian pertama dari siklus
kliring guna menghitung warkat yang disampaikan oleh peserta.
·
Kliring Pengembalian merupakan bagian kedua dari
suatu siklus kliring guna menghitung warkat debet kliring penyerahan yang
ditolak berdasar alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia
6. Bank Indonesia Real Time Gross
Settlement (BI-RTGS) :
Untuk
mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat
pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk
mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu
cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross
Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan RTGS :
1.
Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar
peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan
efisien.
2.
Memberikan kepastian pembayaran.
3.
Memperlancar aliran pembayaran (payment flows).
4.
Mengurangi resiko settlement bagi peserta maupun
nasabah peserta (systemic risk)
5.
Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management
fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro.
6.
Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter
dan early warning system bagi pengawasan bank.
7.
Meningkatkan efisiensi pasar uang.
Mekanisme Transfer (BI-RTGS) :
1.
Bank pengirim memasukkan transfer kredit ke terminal
RTGS yang ada di bank tersebut kemudian dikirim ke RTGS Computer Center (RCC)
di Bank Indonesia.
2.
RCC akan memproses transfer kredit tersebut dengan
mekanisme sebagai berikut:
·
Memverifikasi apakah saldo rekening bank
pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal dari transfer kredit
tersebut.
·
Jika saldo mencukupi, proses akan dieksekusi
sacara simultan sehingga rekening bank pengirim dikurangi dan rekening bank
penerima ditambah.
·
Jika saldo rekening bank pengirim tidak
mencukupi makan transfer kredit tersebut akan ditempatkan dalam antrian di
dalam mesin RTGS.
3.
Informasi mengenai transfer kredut akan dikirimkan
secara otomatis ke RCC, RTGS terminal bank pengirim, dan bank penerima.
Manajemen Antrian :
1.
Sistem antrian pada BI-RTGS didasarkan pada priority
level and first in first out (FIFO).
2.
Modul antrian dalam BI-RTGS dilengkapi dengan bypass
FIFO facility yang beroperasi otomatis jika antrian mencapai jumlah tertentu,
dengan tujuan untuk mengurangi jumlah antrian.
3.
Tingkat prioritas antriannya adalah sebagai berikut:
·
Prioritas pertama : Hasil kliring
·
Prioritas kedua :
Transaksi bank dengan BI/pemerintah
·
Prioritas ketiga : Transfer kredit dari bank peserta BI-RTGS
Sumber : http://arlansandy-arlans.blogspot.com/2012/06/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar