Selasa, 19 Maret 2013
HAM Pasal 28A-28J UUD 1945
PASAL 28 A Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak : Setiap orang berhak untuk hidup Kewajiban : Setiap orang harus mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28 B (1). Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Hak : Setiap orang berhak membentuk keluarga. Kewajiban : Melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2). Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi. Hak : Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Kewajiban : Melindungi anak dalam kekerasan dan diskriminasi yang menimpa anak tersebut.
PASAL 28 C (1). Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Hak : Setiap orang berhak mengembangkan diri, berhak mendapat pendidikan, memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan manusia. Kewajiban : Harus mengembangkan diri kita untuk membawa kita kehidupan yang lebih maju dan sejahtera. (2). Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Hak : Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Kewajiban : Setiap orang haruslah kolektif untuk memajukan dirinya untuk membangun bangsa dan negaranya.
PASAL 28 D (1). Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hak : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan , perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta yang sama di hadapan hukum. Kewajiban : Kita sebagai warga negara haruslah mempunyai jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang harus kita miliki, sehingga kita sama di hadapan hukum. (2). Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Hak : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja Kewajiban : Setiap orang harus mengharap imbalan jikajasa yang dikeluarkan untuk bekerja sudad terpenuhi, menjaga perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja agar tercipta hubungan yang harmonis. (3). Setiap orang berhak memperoleh desempatan yang sama dalam pemerintan. Hak : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib atau harus menggunakan kesempatan dalam pemerintahan. (4). Setiap warga negara berhak atas status kewarganegaraan. Hak : Setiap warga negar berhak atas kewarganegaraan Kewajiban : Setiap warga negara harus mengakui status kewargaan kita
PASAL 28 E (1). Setiap orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali. Hak : Setiap orang berhak bebas memilih agama dat beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran yang lain. Kewajiban : Kita harus memilih agama dan beribadat menurut kepercayaannya itu sendiri, harus memilih kewarganegaraan dan bertempat tinggal. (2). Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dangan hati nuraninya. Hak : Setiap orang berhak atas kebebasanmeyakioni kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Kewjiban : Setiap orang harus meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sesuai dangan sikap nuraninya. (3). Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hak : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluaarkan pendapat. Kewajiban : Setiap orang harus mampu berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. PASAL 28 F Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia Hak : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi daan memperoleh informasi Kewajiban : Setiap orang wajib mengembangkan informasi yang kita dapat dan menyampaikan informasi tersebut dengan cara yang benar.
PASAL 28 G (1). Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Hak : Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman. Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi diri sendiri, keluarga kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaan dan melindungi diri sendiri dna lainnya. (2). Setiap orang berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain Hak : Setiap orang bebas dari penyiksaan, dan memperoleh suaka politik Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi dan menghindari dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia dan berambisi untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain.
PASAL 28 H (1). Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hak : Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan Kewajiban : Setiap orang wajib mempunyai rasa percaya diri untuk menuju kehidupan yang sejahtera lahir dan batin dan memilih tempat tinggal yang bersih dan sehat dan wajib memperoleh pelayanan kesehatan. (2). Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan. Hak : Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama Kewajiban : Setiap orang wajib percaya bahwa setiap warga negara akan mendapatkan kemudahan dan wajib memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan. (3). Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Hak : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat Kewajiban : Kita sebagai warga negara harus menjamin sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat. (4). Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Hak : Setiap orang berhak mendapat perlindungan hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun
PASAL 28 I (1). Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak : Setiap orang berhak untuk hidup, untuk tidak disiksa, kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, beragama, untuk tidak di perbudak, untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku. Kewajiban : Hak asasi manusia yang dapat dijunjung tinggikan dalam keadaan apapun. (2). Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Hak : Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Kewajiban : Setiap warga berhak mendapt perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif (3). Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan perbedaan Hak : Setiap warga negara berhak memiliki identitas budaya dan hak masyarakat tradisional Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib dihormati selaras denagan perkembangan zaman dan peradaban (4). Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama perintah. Kewajiban : Hak asasi manusia adalah : tanggung jawab negara, terutama pemerintah (5). Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Hak : Setiap warga negara berhak menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum. Kewajiban : Setiap warga negara mempunyai hak asasi manusia yang dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
PASAL 28 J (1). Setiap orang berhak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hak : Setiap warga negara harus tertib dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban : Setiap orang eajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2). Dalam menjalankan hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Hak : Setiap warga negara harus menjalankan lain hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang. Kewajiban : Sebagai warga negara untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan yang adil sesuai dengan pertimbangan, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
UUD 1945 Pasal 27-34
Warga Negara
Warga Negara dalam Pasal 26 UUD 1945
Pengertian Negara
Pengertian Negara atau Definisi negara dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Dari definisi negara diatas, kita bisa mengetahui bahwa unsur-unsur sebuah negara adalah sebagai berikut;
1. Wilayah
Bagaimanapun unsur negara ini sangat krusial, karena sebuah negara memerlukan sebuah wilayah tempat negara tersebut berdiri.
2. Rakyat
Tanpa rakyat, negara tidak dapat berdiri
3. Pemerintaahan yang memiliki kekuasaan / kedaulatan
Unsur ini sangat penting, karena tanpa adanya pemerintaahan yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sebuah area atau wilayah yang berpenduduk (rakyat) tidak ubahnya seperti sebuah gerombolan orang yang tidak cucup untuk disebut sebagai negara.
Unsur-unsur negara diatas setidaknya mewakili dari pengertian negara secara umum. Disamping pengertian negara menurut kamus, kita juga bisa menemukan pengertian negara menurut beberapa pakar. Dalam literatur di wikipedia, kita bisa menemukan pengertian negara yang didefnisikan oleh beberapa ahli. Definisi negara menurut beberapa ahli tersebut antara lain;
- Pengertian Negara menurut Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan. - Pengertian Negara Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. - Pengertian Negara Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal - Pengertian Negara Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. - Pengertian Negara Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. - Pengertian Negara Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. - Pengertian Negara Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan. - Pengertian Negara Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Demikian ulasan mengenai pengertian negara atau definisi negara. Semoga ulasan ini dapat membantu anda yang sedang mencari informasi mengenai definisi negara atau pengertian negara.
Sumber : http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-negara.htmlBangsa
PENGERTIAN BANGSA
Sumber : http://marioopratama.blogspot.com/2011/03/pengertian-bangsa.html
Minggu, 10 Maret 2013
Demokrasi pada priode 1945-1959
Demokrasi Pada Priode 1950-1965
Demokrasi Pada Periode 1965-1998
Demokrasi Pada Periode 1998-sekarang
- Komposisi elite politik
- Desain institusi politik
- Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
- Peran civil society (masyarakat madani)
Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
Contoh Pelanggaran Ham terhadap perempuan :
Kasus kekerasan yang dilakukan terhadap peremouan dan biasanya dilakukan suami terhadap istri dan kasus ini terus meningkat dari tahun ke tahun seperti yang tercatat di Komnas Perempuan (KP) bahwa kasus ini pada tahun 2010 ada 105 kasus kemudian pada tahun 2011 naik menjadi 195 kasus. Dari semua kasus itu berdasarkan laporan dan tentu saja masih banyak kasus lain yang belum diketahui Contoh Kasus Ham anak berkaitan dengan kekerasan terhadap anak : sebagaimana kita tahu bahwa hak asasi manusia berlaku pada setiap orang (individu) seperti hak untuk hidup, hak hidup damai, hak hidup lebih baik dan sebagianya. Karena penting nya Hak Asasi pada setiap manusia maka HAM mulai mendapat perlindungan di setiap negara didunia termasuk di indonesia. Salah satu pelangaran ham yang seringkali terjadi adalah tindakan kekerasan terhadap anak, seperti pemukulan (penganiayaan), pembuangan anak (bayi), serta barbagai pelanggaran ham anak lainnya Contoh Kasus Pelanggaran Ham yang dilakukan pemerintah : Kasus ini sering kita temukan di negara kita tercinta ini terutama pada masa orde baru, bahkan banyak kasus yang hingga saat ini masih membutuhkan penanganan dan belum terselesaikan. Kasum pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Perusahaan : Kasus ini juga sering sering terjadi meski tidak begitu tampak namun tingkat pelanggaran yang dilakukan perusahaan tergolong tinggi seperti kasus agraria yang banyak menimbulkan korban jiwa Contoh kasus pelanggaran Ham diatas hanya sebagian kecil contoh yang sering terjadi di Indonesia maupun dinegara lain . Di indonesia sudah ada Undang-Undang yang mengatur dengan jelas terhadap pelindungan Ham seperti yang tercantum dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 bahwa “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia". Terlepas masih banyaknya kasus Ham dan hingga saat ini masih banyak kasus yang belum terselesaikan kita hanya berharap bahwa pemerintah akan bekerja lebih maksimal untuk menyelesaikan semua kasus yang ada guna meminimalisir terjadinya pelanggaran ham lanjutan baca sumbernya di :
http://www.erabaca.com/2012/03/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di.html Copyright by erabaca.com