Selasa, 19 Maret 2013

UUD 1945 Pasal 27-34

TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Soal: Menurut Anda apakah hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia sudah sesuai dengan pasal 27-34 UUD 1945? Jelaskan! Bandingkan dengan negara lain! Pasal 27: “(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Menurut saya, pasal 27 UUD 1945 belum dapat terlaksana sepenuhnya dengan baik di Indonesia karena masih banyak warga Negara yang belum mendapatkan penghidupan yang layak dan kedudukan yang setara dalam hukum seperti warga Negara lain di Negara-negara, terutama dialami oleh masyarakat bawah. Buktinya masih banyak pengangguran di Indonesia yang disebabkan karena pembangunan yang tidak merata. Selain itu pendidikan juga masih menjadi fokus perhatian yang memprihatinkan, masih banyak anak di bawah umur yang putus sekolah. Pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. “ Menurut saya, Pasal 28 ini belum terlaksana dengan baik di Indonesia .karena masih banyak warga Negara Indonesia yang kurang bebas dalam berpendapat. Contoh nyata adalah kasus yang dialami Prita, yang kemudian opininya tentang pelayanan rumah sakit swasta di Indonesia malah dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut dan dikenakan pelanggaran hukum, bertentangan dengan pasal UU No. 11/2008 tentang ITE. Pasal 29 “(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Menurut saya, Pasal 29 ini belum terlaksana dengan baik di Indonesia. Meskipun agama yang diakui di Indonesia sudah ada 6 yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Namun beberapa masyarakat yang tergabung dalam forum-forum tertentu terkadang berindak anarki dan tidak mengindahkan toleransi antar agama di Indonesia. Contohnya seperti yang terjadi pada kasus gereja-gereja di daerah Jawa yang dibakar, atau para terorisme yang melakukan pembunuhan dengan mengatasnamakan agama. Pasal 30 “(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Menurut saya, Pasal 30 ini belum terlaksana dengan baik di Indonesia, terutama di jaman sekarang ini. Para pemimpin negeri ini tidak menjaga amanat para pahlawan dengan penuh tanggung jawab dan abdi pada negara. Justru pada masa sekarang ini sedang marak terjadinya KKN di berbagai kalangan pejabat dan wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan yang dapat melingdungi dan mendukung hak-hak warga negara Indonesia. Pasal 31 "(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang." Menurut saya, Pasal 31 ini belum terlaksana dengan baik di Indonesia. Buktinya masih banyak anak-anak usia sekolah yang masih telantar dan putus sekolah. Bahkan sekolah-sekolah yang berkompetensi dasar pada sistem pengajaran nasional juga terkadang masih menomorduakan peran agama dalam pembelajaran akibatnya banyak anak muda yang terjerat pergaulan tidak sehat. Pasal 32 "Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia." Menurut saya, tindakan pemerintah dalam memajukan kebudayaan belum terlaksana dengan baik. Contohnya saja pada kasus Batik yang hampir direbut oleh negara lain akibat kurangnya pelestarian terhadap budaya batik yang menjadi khas Indonesia. Barulah setelah peristiwa tersebut terjadi, kesadaran pemerintah untuk lebih memedulikan dan melindungi budaya bangsa terpacu. Pasal 33 "(1) Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan." Menurut saya, pasal 33 ini juga belum terlaksana dengan baik. Salah satu contoh usaha yang menggambarkan asas kekeluargaan adalah koperasi yang seharusnya menjadi dasar panutan semua bidang usaha di Indonesia. namun kenyataannya kelangsungan hidup usaha koperasi tidak semulus yang dikira, banyak koperasi yang tidak berkembang atau memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia, khusunya di daerah ibu kota. Pasal 34 "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara." Menurut saya, Pasal 34 ini tidak sepenuhnya terlaksana dengan baik. Hal yang jelas terlihat dalam kehidupan sehari-hari adalah masih banyaknya fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di jalan-jalan ibu kota. Ini mungkin terjadi dikarenakan kurang tanggapnya pemerintah dalam menyikapi permasalahan tersebut. OPINI: Perbandingan dengan negara lain Perbandingan dengan negara Singapura. Kesejahteraan rakyat di Indonesia dengan kesejahteraan rakyat di Negara Singapura sangatlah berbeda. Negara Singapura lebih 'merawat' kondisi bangsanya seperti mendidik sumber daya manusia menjadi berkualitas, mendukung karya-karya bangsanya dan perusahaan dalam negeri yang akhirnya dapat bersaing dengan negara lain dan berkembang pesat, lebih memperhatikan pendidikan anak bangsanya dengan baik yang terbukti dengan sistem pengajaran sekolah nasional yang dislipin dan berilmu tinggi, memperhatikan aspirasi rakyat dengan saksama, yang mana menumbuhkan kepercayaan warga negara Singapura terhadap pemerintah dan wakil rakyatnya. Sumber : http://lukisankatakata.blogspot.com/2012/03/tugas-pendidikan-kewarganegaraan-pasal.html

Warga Negara

Warga Negara dalam Pasal 26 UUD 1945

Kewarganegaraan
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).

•  Menurut pasal 26 UUD 1945
(1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
-          Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-          Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
•  Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti  : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
 
Sumber : http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/warga-negara-dalam-pasal-26-uud-1945.html

Pengertian Negara

Pengertian Negara atau Definisi negara dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
pengertian negaraDari definisi negara diatas, kita bisa mengetahui bahwa unsur-unsur sebuah negara adalah sebagai berikut;

1. Wilayah
Bagaimanapun unsur negara ini sangat krusial, karena sebuah negara memerlukan sebuah wilayah tempat negara tersebut berdiri.
2. Rakyat
Tanpa rakyat, negara tidak dapat berdiri
3. Pemerintaahan yang memiliki kekuasaan / kedaulatan
Unsur ini sangat penting, karena tanpa adanya pemerintaahan yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sebuah area atau wilayah yang berpenduduk (rakyat) tidak ubahnya seperti sebuah gerombolan orang yang tidak cucup untuk disebut sebagai negara.

Unsur-unsur negara diatas setidaknya mewakili dari pengertian negara secara umum. Disamping pengertian negara menurut kamus, kita juga bisa menemukan pengertian negara menurut beberapa pakar. Dalam literatur di wikipedia, kita bisa menemukan pengertian negara yang didefnisikan oleh beberapa ahli. Definisi negara menurut beberapa ahli tersebut antara lain;

  • Pengertian Negara menurut Prof. Farid S.
    Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
  • Pengertian Negara Georg Jellinek
    Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Pengertian Negara Georg Wilhelm Friedrich Hegel
    Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Pengertian Negara Roelof Krannenburg
    Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Pengertian Negara Roger H. Soltau
    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Pengertian Negara Prof. R. Djokosoetono
    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Pengertian Negara Prof. Mr. Soenarko
    Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Pengertian Negara Aristoteles
    Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Demikian ulasan mengenai pengertian negara atau definisi negara. Semoga ulasan ini dapat membantu anda yang sedang mencari informasi mengenai definisi negara atau pengertian negara.

Sumber : http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-negara.html

Bangsa

PENGERTIAN BANGSA

PENGERTIAN BANGSA
1.      Pengertian bangsa

Menurut Otto bauer ( German ) bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib. Sedangkan menurut Ernest Renant ( filsuf Perancis ), bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya adalah satu.
            Sementara itu menurut Hans Kohn ( German ) bangsa diartikan sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah, dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Kebanyakan bangsa memiliki faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor – faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan agama.
            Berbeda dengan Jalobsen dan lipman yang mengartikan bangsa sebagai kesatuan budaya dan suatu kesatuan politik. Secara sosiologis – antropologis bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri. Setiap anggota persekutuan yang hidup merasa satu kesatuan ras, bahasa, dan adat istiadat. Persekutuan hidup semacam itu dalam suatu Negara dapat merupakan persekutuan hidup yang mayoritas dan persekutuan hidup minoritas.
            Bangsa dalam pengertian politis adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama, mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam. Jadi bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengaku serta tunduk pada kekuasaan dari Negara yang bersangkutan.
            Menurut kamus besar bahasa Indonesia, bangsa adalah orang – orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemrintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat kerena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekolompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa, serta berproses dalam suatu wilayah Indonesia.

2.      Unsur – unsure terbentuknya Bangsa
Berdasarkan pengertian diatas, dapat diuraikan bahwa bangsa memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
a.      Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
b.      Berada dalam suatu wilayah tertentu.
c.       Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
d.      Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, da secita –cita.

Sumber : http://marioopratama.blogspot.com/2011/03/pengertian-bangsa.html

Minggu, 10 Maret 2013


Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia – Halo sobat, lagi cari tugas mengenai sejarah demokrasi Indonesia atau perkembangan demokrasi Indonesia? Oke, kali ini mari kita bahas Sejarah dan Perkembangan Demokrasi yang ada di Indonesia bersama-sama.

Demokrasi pada priode 1945-1959

Demokrasi pada masa dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer yang dimulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, karna kurang cocok untuk indonesia. Persatuan yang dapat di galang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai karna lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan dewan perwakilan rakyat.
Kekuatan sosial dan politik yang memperoleh saluran dan tempat yang realisistas dalam kontelasi politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting yaitu seorang presiden yang tidak mau bertindak sebagai “Rubber stamppresident” (presiden yang membubuhi capnya belaka) dan tentara yang karna lahir dalam repolusi merasa bertanggung jawab untuk turut menyelesaikan persoalan-persoalan yang di hadapi oleh masyarakat indonesia pada umumnya.

Demokrasi Pada Priode 1950-1965

Ciri-ciri priode ini adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.

Demokrasi Pada Periode 1965-1998

Perkembangan demokrasi di negara kita di tentukan batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan sosial, kulturia, gegrapis dan ekonomi, tetapi juga oleh penelitian kita mengenai pengalam kita pada masa lampau kita telah pada sampai titik dimana pada disadari bahwa badan exsekutip yang tidak kuat dan tidak kontinyu tidak akan memerintah secara efektip sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi kita menyadarinya pula bahwa badan eksekutip yang kuat tetapi tidak “commited” kepada suatu perogram pembangunan malahan mendapat kebobrokan ekonomi karna kekuasaan yang di milikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya merugikan rakyat.
Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karna demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi. Karenanya rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Begitu pula partisipasi yang sama semua rakyat untuk itu pemerintah patit memberikan perlindungan dan jaminan bagi warga negara dalam menjalankan hak politik.

Demokrasi Pada Periode 1998-sekarang

Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci yaitu:
  1. Komposisi elite politik
  2. Desain institusi politik
  3. Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
  4. Peran civil society (masyarakat madani)
Ke-4 faktor diatas itu harus di jalan secara sinergis dan berkelindan sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi. Pengalaman negara-negara demokrasi yang sudah established memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap berfungsi walaupun jumlah pemilihannya kecil. Karena itu untuk mengatur tingkat kepercayaan publik terhadap instusi tidak terletakkan pada beberapa besar partisipasi politik warga yang bisa dijadikan indikasi bahwa masyarakat memiliki kepercayaan terhadap institus-institusdemokrasi adalah apakah partisipasi politik mereka itu dilakukan secara suka rela atau dibayar dengan gerakan.
Harapan lain dalam suksesnya transaksi demokrasi indonesia mungkin adalahpada paran sivil society(masyarakat madani) untuk mengurangi polarisasi politik dan menciptakan kultur toleransi , transaksi demokrasi selalu di mulai dengan jatuhnya pemerintah otoriter , seadangkan panjang pendeknya maka maka transisi tergantung pada kemampuan rezim demokrasi baru mengatasi problem tradisional yang menghadang . problem paling mendasar di hadapi negara yang sedang mengalami transisi menuju demokrasi adalah ketidak mampuan membetuk tata pemerintahan baru yang bersih, transparan dan akuntabel akibatnya legitimasi demokrsi menjadi lemah . Tanpa legitimasi yang kuat,rezim demokrasi baru akan kehilangan daya tariknya.
Secara historis, semakin berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa yang diinginkan rakyat, semakin mengakar kuat dan dalam keyakinan mereka terhadap legitimasi demokrasi pada saat yang sama,legitimasi juga merupakan independen rezim. Semakain kuat keyakinan legitimasi demokrasi dan komitmen untuk mematuhi atuaran main sistem demokrasi, semakin manjur rezim dalam merumuskan kebijakan untuk merespon persoalan yang di hadapi masyarakat. Legitimasi demokrasi juga bisa di pengaruhai oleh bagaimana institusidemokrasi tertentu mengartikulasi bentuk-bentuk otoritas yang terlegitasi dan kemudian melakukan sosialisasi, penyebaran pendidikan dan perubahan kultur sosial , performance rezim bukan hanya dinilai dari perkembangan remormasi sosial, melainkan juga meliputi dimensi politik krusial lain seperti kemampuan untuk mewujudkan ketertiban, memerintah secara transparan, menegaskan hukum (Rule Of Law) dan menghargai serat mempertahankan aturan main demokrasi.
Diatas segala-galanya yang juga di butuhkan oleh demokrasi yang baru tumbuh seperti di negri kita adalah pengelolaan yang efektip di bidang ekonomi, selain bidang pemerintah. Dengan demikian penerapan demokrasi tidak saja dalam area politik, melainkan dalam bidang eonomi,sosial, dan budaya. Jika demokrasi yang baru tumbuh dapat mengelola pembangunan ekonomi efektif maka mereka juga dapat menata rumah tangga politik mereka dengan baik, tetapi ketegangan-ketegangan yang segera timbulakibat pertumbuhan ekonomi bisa jaadi juga menggerogoti stablitas demokrasi dalam jangka panjang.
Indikasi kearah terwujudnya kehidupan demokrattis dalam area transisimenuju demokrasi di indonesia antara lain adanya reposisi dan redifinasi TNI dalam kaitannya dengan keberadaannya pada sebuah negara demokrasi di amandemennya pasal- pasal dalam konstitusi negara RI (amandemen 1-IV) adanya kebebasan pers di jalankan kebebasan otonomi daerah dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat ini pun masih di jumpai indikasi- indikasi kembalainya kekuasaan status Quo yang ingin memutarbalikkan arah demokrasi indonesia kembali ke periode sebelum orde reformasi. Oleh karenaitu, kondisi transisi dmokrasi di indonesia masih berada di persampingan jalan yang belum jelas kemana arah perubahannya.
Nah, itu tadi sedikit penjelasan mengenai Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia yang bisa kita bahas kali ini. Jika sobat ada pertanyaan mengenai Demokrasi di Indonesia, silahkan tanyakan melalui kotak komentar ya, kalau kami bisa menjawab akan kami jawab secepat mungkin. Silahkan dibaca lagi Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia.

Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia

Pelanggaran HAM – Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di indonesia . Kasus Ham sering kali terjadi, tidak hanya di indonesia tapi juga dinegara-negara lain didunia. Di Indonesia sendiri kasus seperti ini masih sering terjadi walaupun sudah ada lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kemungknan terjadinya Pelanggaran HAM di indonesia seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) Terlebih dahulu kita akan melihat, Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) HAM adalah Hak yang dimiliki setiap manusia yang dibawa sejak ia lahir kedunia hingga ia meninggal dan tidak seorangpun atau kelompok yang boleh mengganggu hak setiap orang karena itulah kita sebagai warga negara harus selalu menjunjung tingga nilai HAM tanpa membedakan status, golongan, keturunan, agama, suku, warna kulit, jabatan dan lain sebagainya, jadi setiap orang terlahir dengan hak yang sama tanpa ada pengecualian dimata hukum termasuk hak berbicara. Banyak macam Pelanggaran HAM di indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini. Namun pemerintah tetap berkometmen untuk menyelesaikan semua kasus Ham yang terjadi di indonesia. Penyebab Timbulnya Pelanggaran Ham : Pelanggaran Ham tidak hanya mencakup prilaku pelanggaran pihak penguasa terhadap rakyat namun bisa terjadi pada siapapun yang melakukan tindakan penghakiman pada pihak lain secara paksa yang bisa menimbulkan kerugian pihak lain seperti baik dilakukan pemerintah, pengusaha, majikan maupun masyarakat umum. Saat ini sudah ada undang-undang yang memberikan perlindungan normatif atas HAM, Namun kasus pelanggaran Ham dan kekerasan masih sering terjadi, mengutip inti dari pendapat Guru besar Fisipol UGM Prof Dr Mohtar Mas’oed kurang lebihnya seperti ini: Bahwatimbulnya pelanggaran yang seringkali terjadi dikarenakan Pola pikir pemerintah yang berorientasi pada upaya untuk mengumpulkan dan mengakumulasikan kapital, Dampaknya, dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi berifek pada timbulnya ketimpangan sosial dan politik, kemudian lahir kesenjangan ditengah kehidupan masyarakat yang kemudian memicu timbulnya ketegangan dan tindak kekerasan oleh masyarakat dan negara. Contoh-Contoh Kasus PelanggaranHAM :
Contoh Pelanggaran Ham terhadap perempuan :
Kasus kekerasan yang dilakukan terhadap peremouan dan biasanya dilakukan suami terhadap istri dan kasus ini terus meningkat dari tahun ke tahun seperti yang tercatat di Komnas Perempuan (KP) bahwa kasus ini pada tahun 2010 ada 105 kasus kemudian pada tahun 2011 naik menjadi 195 kasus. Dari semua kasus itu berdasarkan laporan dan tentu saja masih banyak kasus lain yang belum diketahui Contoh Kasus Ham anak berkaitan dengan kekerasan terhadap anak : sebagaimana kita tahu bahwa hak asasi manusia berlaku pada setiap orang (individu) seperti hak untuk hidup, hak hidup damai, hak hidup lebih baik dan sebagianya. Karena penting nya Hak Asasi pada setiap manusia maka HAM mulai mendapat perlindungan di setiap negara didunia termasuk di indonesia. Salah satu pelangaran ham yang seringkali terjadi adalah tindakan kekerasan terhadap anak, seperti pemukulan (penganiayaan), pembuangan anak (bayi), serta barbagai pelanggaran ham anak lainnya Contoh Kasus Pelanggaran Ham yang dilakukan pemerintah : Kasus ini sering kita temukan di negara kita tercinta ini terutama pada masa orde baru, bahkan banyak kasus yang hingga saat ini masih membutuhkan penanganan dan belum terselesaikan. Kasum pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Perusahaan : Kasus ini juga sering sering terjadi meski tidak begitu tampak namun tingkat pelanggaran yang dilakukan perusahaan tergolong tinggi seperti kasus agraria yang banyak menimbulkan korban jiwa Contoh kasus pelanggaran Ham diatas hanya sebagian kecil contoh yang sering terjadi di Indonesia maupun dinegara lain . Di indonesia sudah ada Undang-Undang yang mengatur dengan jelas terhadap pelindungan Ham seperti yang tercantum dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 bahwa “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia". Terlepas masih banyaknya kasus Ham dan hingga saat ini masih banyak kasus yang belum terselesaikan kita hanya berharap bahwa pemerintah akan bekerja lebih maksimal untuk menyelesaikan semua kasus yang ada guna meminimalisir terjadinya pelanggaran ham lanjutan baca sumbernya di :
 http://www.erabaca.com/2012/03/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di.html Copyright by erabaca.com

Kamis, 17 Januari 2013

Tugas SoftSkill tgl 19-1-2013


Contoh Perusahaan yang Menggunakan Sistem E-Commerce

Nama Kelompok :
  1. Gita Putri Aziza (33111088)
  2. Nuraini
  3. Nurhadi (35111347)
  4. Rosaelina Noer Solihat (36111460)
  5. Wudi Utomo (37111469)

Kelas : 2DB16


PT Gapura Jaya Graphindo merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan mesin dan alat-alat percetakan, seperti: mesin laminating, mesin blueprint, mesin pemotong, glossy paper, kertas film, toner dan lain-lain. Cara pemasaran saat ini masih melalui mulut ke mulut atau dengan menyebar katalog. Belum pernah terdapat suatu web yang menampilkan infomasi dari produk-produk tersebut. Padahal klien dari PT Gapura Jaya Graphindo tersebar dimana-mana dengan jumlah permintaan produknya beragam.
Penerapan dan pemanfaatan teknologi informasi di bidang penjualan mesin ini masih belum optimal, terbukti dengan masih banyaknya klien yang harus datang langsung ke kantor untuk melakukan pemesanan. Selain itu biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh perusahaan pun masih tinggi, karena sales masih harus mengunjungi kantor-kantor klien untuk memberikan katalog produk. Info mengenai produk juga tidak update, sehingga klien masih sulit untuk mengetahui mengenai produk baru atau produk yang mereka inginkan.
Oleh karena itu perlu dibuatnya sebuah aplikasi e-commerce untuk memudahkan klien dalam bertransaksi karena klien dapat dengan mudah melakukan transaksi pembelian hanya dengan menggunakan internet, selain itu PT Gapura Jaya Graphindo juga dapat meminimalkan biaya operasional dan dapat memaksimalkan publikasi mengenai produk-produk mereka. Terdapat beberapa manfaat dalam pembuatan website e-commerce ini, antara lain dapat menyediakan informasi mengenai katalog produk dan menangani transaksi pembelian secara online serta membuat laporan penjualan bulanan,
Metode yang dipakai dalam pembangunan website e-commerce ini adalah metode prototypingkarena dengan metode prototyping ini pengembang dan pelanggan dapat saling berinteraksi selama proses pembuatan sistem.

2.1 E-Commerce
E-Commerce merupakan suatu sistem atau paradigm baru dalam dunia bisnis, yang menggeser paradigma perdagangan tradisional menjadi electronic commerce yaitu dengan memanfaatkan teknologi ICT (Information and Communication Technology), atau dengan kata lain teknologi internet. Definisi e-commerce secara umum : “ Proses membeli, menjual, baik dalam bentuk barang, jasa ataupun informasi, yang dilakukan melalui media internet”. Menurut Stefan Probst (Opticom), definisi e-commerce adalah “Bisnis yang dilakukan secara electronic yang melibatkan aktivitas-aktivitas bisnis berupa business to business ataupun business to consumen melalui teknologi internet.” E-business adalah transaksi yang menggunakan media elektronik yang dipergunakan untuk berjualan atau proses pembelian atau proses pembelian suatu atau beberapa produk menggunakan teknologi ICT. Secara umum, interaksi dan transaksi antara pelaku bisnis yang akan menggunakan teknologi e-commerce dapat dikategorikan dalam jenis B2B ( business to business ), B2C (business to consumen), C2B (consumen to business), dan C2C (consumen to consumen) [1].


2.2 Codeigniter
CodeIgniter adalah framework PHP yang dibuat berdasarkan kaidah Model-View-Controller (MVC). Dengan demikian, aplikasi yang dibuat akan mudah untuk dimaintanance dan dikembangkan lebih lanjut. Dalam konteks CodeIgniter dan aplikasi berbasis web, maka penerapan konsep MVC mengakibatkan kode program, dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu :
  1. Model adalah sebuah class PHP yang dirancang untuk bekerja dengan informasi yang ada pada database.
  2. View adalah tampilan template html/xhtml atau php untuk menampilkan data pada browser.
  3. Controller adalah sebuah kode program (berupa OOP class) yang digunakan untuk mengontrol aliran aplikasi (sebagai pengontrol Model dan View) [2].
2.3 MySQL
MySQL merupakan database yang paling populer digunakan untuk membangun aplikasi webyang menggunakan database sebagai sumber dan pengelola datanya. MySQL merupakandatabase yang digunakan oleh situs-situs terkemuka di Internet untuk menyimpan datanya.Software database MySQL kini dilepas sebagai software manajemen database yang open source, sebelumnya merupakan software database yang shareware. [3]

Sumber:http://gitaputria.blogspot.com/2013/01/contoh-perusahaan-yang-menggunakan_17.html